CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus
pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan
kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan
jaringan sosial seperti facebook dan twitter. Prita Mulyasari adalah seorang
ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra
Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan
namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan
keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak
memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari
mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang
kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak
Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana.
Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan
waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang
sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan
menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus
ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas
Dengan munculnya gerakan solidaritas
“Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita
Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran
Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam
pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Sejak awal Dewan Pers sudah menolak
keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari
beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang
tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi
(mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa
rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi
intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi
juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward
ke alamat tertentu. Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah
mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi
menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita
menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman
penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati
dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita
dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun. Kasus
Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi
diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan
perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang
hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan
aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa
terima.
REFERENSI : ACEDEMIA.EDU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar