CyberLaw
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
· Law
(Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di
internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti
perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
·
Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme
ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat
internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi
pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari
protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms (Norma)Norma merupakan
suatu aturan, di dalamlregulasi ini. setiap kegiatan akan diatur secara
tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh
pengguna internet.
·
Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur
beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar
informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan
layanan ke penilaian saham.
Computer Crime Act (Malaysia)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan
mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek
dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU
Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui
amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb:
·
Mengakses material komputer tanpa ijin
·
Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
·
Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
·
Mengubah / menghapus program atau data orang lain
·
Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Council of
Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan
Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah
dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer
dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan
teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi
Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat
perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga
terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan
kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini
merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat
internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan
pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi
anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian
kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum
yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui
harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan,
dan peningkatan kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan
terutama untuk:
-Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana
substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan
cyber.
- Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik
acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana
tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem
komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
- Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama
internasional.
Kesimpulan
Cyberlaw
merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut.
Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law
(CCA) Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology
diMalaysia.dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
Internasional.
Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. jadi
perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu
berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki
Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan
cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on
Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh
dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar