KODE ETIK PROFESIONAL
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk
membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari
kode etik profesi:
·
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode
etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan
dan yang tidak boleh dilakukan.
·
Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap
para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan social).
·
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaanyang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi
atau perusahaan.
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi
Informasi ( TI )
·
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah
mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan Antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
Antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
·
Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan
(security) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan system kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Kode Etik Profesi Informatikawan
·
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika
profesi.
·
Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih
umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi.
·
Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
terebut sudah tersirat dalam etika profesi.
·
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus
dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Kode etika IT diperlukan karena membantu para
IT-er menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan
bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja IT. Etika ditentukan dan
dilaksanakan secara pribadi.
Secara sederhana, kaidah etika dirujuk dari
kode etik (code of ethics) yang bersifat normative dan UNIVERSAL sebagai
kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi IT. Epitsemologi
diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman prilaku (code of
conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap IT-er dalam lingkup
lembaga organisasi. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan bersalah
(shamefully and guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah kode etik
terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.
Secara umum siapapun yang merasa menjadi
bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang
berlaku di lingkungan tersebut. Kode etika yang diharapkan adalah sebagai
berikut :
·
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara
langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala
bentuknya.
·
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki
tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras
(SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan,
penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok /
lembaga / institusi lain.
·
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi
instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) di Indonesia dan
ketentuan internasional umumnya.
·
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak
dibawah umur.
·
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar
materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking
dan cracking.
·
Bila mempergunakan materi dan informasi yang bukan hasil karya
sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan
bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta
bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
·
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk,
sumber daya dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
·
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di
masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala
muatan / isi situsnya.
·
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota
dapat melakukan teguran secara langsung
Referensi :
https://tirzarest.wordpress.com/2014/03/17/profesionalisme-dan-kode-etik-profesional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar