Rabu, 18 Maret 2015

Kode Etik Profisionalisme

KODE ETIK PROFESIONAL
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
·        Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
·        Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,  sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan social).
·        Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaanyang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.

Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
·        Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan Antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, Antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
·        Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

Kode Etik Profesi Informatikawan
·        Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
·        Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi.
·        Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi.
·        Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Kode etika IT diperlukan karena membantu para IT-er menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja IT. Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.
Secara sederhana, kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang bersifat normative dan UNIVERSALhttps://cdncache1-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi IT. Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman prilaku (code of conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap IT-er dalam lingkup lembaga organisasi. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah kode etik terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.
Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut.  Kode etika yang diharapkan adalah sebagai berikut :
·        Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.
·        Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
·        Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
·        Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
·        Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
·        Bila mempergunakan materi dan informasi yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
·        Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
·        Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
·        Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung

Referensi :
https://tirzarest.wordpress.com/2014/03/17/profesionalisme-dan-kode-etik-profesional/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar